Media Promosi Potensi Usaha Kecil Menengah di Wonogiri

Pengertian UKM (Usaha Kecil Menengah)

Menurut Wikipedia, pengertian UKM atau Usaha Kecil Menengah adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 
  3. Milik Warga Negara Indonesia 
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Jika Anda ingin menambahkan tentang pengertian dari UKM atau Usaha Kecil Menengah, silahkan menambahkan pada kolom komentar.

2 komentar:

  1. apri mengatakan...

    mantap neh, pemeritah dah punya payung hukumnya dan mw membina UKM. So, UKM bakalan lebih menjamur di Indonesia dan bakalan muncul Bos-Bos yang bertambah banyak...

  2. UKM Wonogiri mengatakan...

    @Apri : Iya semoga saja daerah wonogiri juga semakin menjamur UKM-UKM baru, agar semakin kuat perekonomian di wonogiri...

Posting Komentar