Disnakertrans Wonogiri Imbau Pengusaha Beri THR
WONOGIRI (KRjogja.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri Sri Wiyoso mengimbau para
pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling
lambat sepekan sebelum lebaran namun apabila tak bisa memenuhi, harus
mengajukan surat keberatan.
"Pengalaman tahun lalu tidak ada satu perusahaan yang melaporkan keberatan dan berharap tahun ini juga tidak ada masalah," katanya, Selasa (9/8).
Karena itu, Dia menjelaskan Disnakertrans akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para pengusaha untuk memberikan THR sesuai Permenaker Nomor 7 Tahun 1994. Sedangkan teknisnya masih menunggu SE Gubernur Jawa Tengah dan saat ini ada 200 perusahaan dengan berbagai skala usaha.
"Kami juga akan menggelar rakor dengan instansi terkait seperti SPSI, Aspindo hingga Kadinda untuk membahas pemberian THR bagi karyawan," tandasnya.
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/95716/Disnakertrans.Wonogiri.Imbau.Pengusaha.Beri.THR.html
"Pengalaman tahun lalu tidak ada satu perusahaan yang melaporkan keberatan dan berharap tahun ini juga tidak ada masalah," katanya, Selasa (9/8).
Karena itu, Dia menjelaskan Disnakertrans akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para pengusaha untuk memberikan THR sesuai Permenaker Nomor 7 Tahun 1994. Sedangkan teknisnya masih menunggu SE Gubernur Jawa Tengah dan saat ini ada 200 perusahaan dengan berbagai skala usaha.
"Kami juga akan menggelar rakor dengan instansi terkait seperti SPSI, Aspindo hingga Kadinda untuk membahas pemberian THR bagi karyawan," tandasnya.
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/95716/Disnakertrans.Wonogiri.Imbau.Pengusaha.Beri.THR.html
Posting Komentar