Media Promosi Potensi Usaha Kecil Menengah di Wonogiri

Perusahaan di Wonogiri Diingatkan Bayar THR

WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonogiri, mulai  beberapa waktu lalu berkeliling ke perusahaan-perusahaan yang ada di Wonogiri untuk mengecek kesiapan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Di hari pertama, petugas menyasar perusahaan besar baru diikuti bidang usaha lainnya di seluruh Kabupaten Wonogiri hingga H-7 Lebaran nanti. Meski semua kecamatan, namun hanya akan diambil beberapa sampel saja.


Kepala Bidang Hubungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Edi Triyono mengatakan kegiatan ini untuk melihat apakah THR sudah diberikan atau minimal direncanakan untuk diberikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebagai awal kami mendatangi enam bidang usaha besar dan beberapa toko serta dealer motor. Enam bidang usaha besar di antaranya Toserba Luwes, Toserba Baru, PT Deltomed, PT Air Mancur, Rumah Sakit Muhammadiyah Nambangan dan PT Niaga Tama Raharja Distributor produk Wings. Semua sudah menyatakan akan memberikan THR dan semua dalam bentuk uang. Pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran,” jelasnya.



Kewajiban memberikan THR sesuai aturan harus dilakukan oleh bidang usaha yang memiliki karyawan antara 2 hingga ratusan. Namun untuk target pemeriksaan, dibatasi berjumlah 10 hingga lebih. Di Wonogiri sendiri yang terdata, ada 400-an usaha menengah hingga besar.

Dari enam perusahaan besar itu ada yang akan memberikan THR pada 16 Agustus, yang lain rata-rata pada 23 Agustus atau tepat H-7. Bidang usaha lain yang akan didatangi termasuk SPBU, BPR baik swasta dan negeri, pabrik batu kalsit di Pracimantoro, pabrik etanol di Klerong, dan juga minimarket.

Meski tidak semua bisa dijangkau, Disnakertrans berharap semua pengusaha memberikan THR bagi karyawan. Sesuai Permen Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus. Besarnya THR dihitung proporsional, masa kerja dikalikan satu kali upah sebulan dibagi 12. Untuk pekerja yang bekerja minimal 12 bulan berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Sumber : jatengprov.go.id

0 komentar:

Posting Komentar